Beranda
Profil
Profile
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Tupoksi
Layanan Publik
Produk Layanan
Pengaduan Publik
Survey Kepuasan Masyarakat
Regulasi
Berita
Grid Version
Galeri
PPID
Pengaduan Publik
×
Beri Penilaian Kepada Kami!
Kritik dan Saran Anda.
Catatan:
*Data Pribadi anda terjamin!
Sampaikan
-
Jalan. Pangeran Kornel No.123, Pasanggrahan Baru, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311
https://sumedangselatankec.sumedangkab.go.id/
Tugas Pokok dan Fungsi Kami
Home
Page
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Kami
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat kecamatan;
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;dan
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan.